Berita Utama

>Pasca Penggrebekan, Wali Kota Bekasi Perintahkan Pendataan Ulang Bekasi, Harian Bekasi - Pascapenggrebekan sarang teroris di Perumahan Puri Nusaphala Blok D-12 Jatiasih Bekasi, Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad memerintahkan....

Baca Selengkapnya....

Akurat Dan Tepat Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec...

Baca Selengkapnya...

Cash-Out Refinance For many, their homes are just not dwellings that protect them against rain, sun, and wind. But they are piggy banks, which can be used to raise some urgent money, even if...

Readmore

SAMPAIKAN KRITIK, MASUKAN ATAU SARAN ANDA MENGENAI BLOG KAMI DENGAN SMS KE 021-70522100 ATAU EMAIL KE harianbekasi@gmail.com....:::...Terima Kasih Bagi Anda yang telah memberikan masukan kepada kami, semoga kami dapat lebih baik lagi memberikan informasi dan lain sebagainya.

Thursday, July 23, 2009

PENYIMPANGAN DANA DI KOTA BEKASI CAPAI Rp8,3 M

Harian Bekasi - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan telah menemukan penyimpangan atas pendapatan keuangan daerah sebesar Rp83
miliar di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Ketua Komisi A DPRD kota Bekasi, Sutriyono, Senin, mengatakan Angka tersebut hasil kesimpulan pemeriksaan BPK atas Pendapatan Daerah pemkot Bekasi tahun anggaran (TA) 2008 sampai dengan bulan Agustus, yang dilakukan atas dasar amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab kauangan negara.

"Dalam laporan tertanggal 12 Maret 2009 yang sampai kepada pihak kami Dewan), BPK menyebutkan, penyimpangan keuangan pada tahun anggaran
2008 mencapai Rp83 miliar atau 11,38 persen dari realisasi Anggaran pendapatan Daerah yang diperiksa sebesar Rp732 miliar". Tuturnya

Penyimpangan tersebut terdiri atas kekurangan penerimaan sebesar Rp29 miliar dan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (temuan
administrasi) sebesar Rp53 miliar.

Dalam laporan bernomor 09/S-HP/XVII.BDG/03/2009 yang bisa diakses selalui www.bpk.com tersebut, BPK menyebutkan, penyimpangan anggaran
tersebut terjadi karena pelaksanaan sistem pengendalian internal yang kurang efektif, khususnya mengenai prosedur kerja dan ketaatan pada
azas yang tidak sepenuhnya dilaksanakan secara baik oleh para pelaksana maupun penanggungjawab kegiatan yang berkaitan dengan
pengelolaan pendapatan daerah.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK terdiri dari 14 point, diantaranya, Pajak Bumi dan bangunan Tahun 2008 sampai dengan 25
September 2008, belum dilunasi sebesar Rp27 Miliar dan sanksi administrasi sebesar Rp538 Juta belum dilunasi,

lanjutnya, Retribusi pemakaian kekayaan daerah sewa tanah sarana osial sebesar Rp2,2 Miliar, serta pajak reklame pada 54 Statsiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) diwilayah kota Bekasi TA 2008 minimal sebesar Rp100 Juta belum terpungut.

DPRD kota Bekasi, lanjutnya, akan menjadikan audit BPK sebagai alat untuk mencermati laporan tersebut, bila benar terbukti pihaknya akan
menyikapi lembaga-lembaga terkait.

"BPK menyarankan kami (Dewan), agar kelemahan-kelemahan tersebut diatasi dan kekurangan penerimaan yang merugikan keuangan daerah
segera ditagih dan disetorkan ke Kas Daerah paling lambat 60 hari". katanya.

Kepada para pelaksana dan penanggungjawab kegiatan pengelolaan pendapatan daerah yang lalai melaksanakan tugas, BPK merekomendasikan
untuk penjatuhan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait temuan BPK ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Chandra Utama Effendi, membantah hasil audit BPK bahwa itu bukan penyimpangan.

Kekurangan dana pendapatan Rp 83 miliar masih ada di pihak yang berkewajiban membayar pajak. "Belum kami tagih," kata Tjandra ketika
dikonfirmasi terpisah.

Menurut dia, aturan penagihan pajak masih memakai peraturan daerah (Perda) lama yang berlaku, sedangkan pemerintah kota bekasi saat ini
telah menggunakan Perda baru yang tarif pajaknya lebih besar.

No comments:

Post a Comment