Berita Utama

>Pasca Penggrebekan, Wali Kota Bekasi Perintahkan Pendataan Ulang Bekasi, Harian Bekasi - Pascapenggrebekan sarang teroris di Perumahan Puri Nusaphala Blok D-12 Jatiasih Bekasi, Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad memerintahkan....

Baca Selengkapnya....

Akurat Dan Tepat Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec...

Baca Selengkapnya...

Cash-Out Refinance For many, their homes are just not dwellings that protect them against rain, sun, and wind. But they are piggy banks, which can be used to raise some urgent money, even if...

Readmore

SAMPAIKAN KRITIK, MASUKAN ATAU SARAN ANDA MENGENAI BLOG KAMI DENGAN SMS KE 021-70522100 ATAU EMAIL KE harianbekasi@gmail.com....:::...Terima Kasih Bagi Anda yang telah memberikan masukan kepada kami, semoga kami dapat lebih baik lagi memberikan informasi dan lain sebagainya.

Thursday, July 23, 2009

Mahkamah Konstitusi Membatalkan Dua Calon Legislatif Kota Bekasi

Harian Bekasi Bekasi - Dua calon legislatif terpilih asal Kota Bekasi, Jawa Barat, dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) karena perolehan suaranya tidak riil. Keduanya adalah Suherman dari Partai Golongan Karya (Golkar), dan Gusnal dari Partrai Persatuan Pembangunan (P3).

Hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, menyebutkan bahwa Suherman, calon legislatif nomor urut 2 untuk daerah pemilihan 3 (Kecamatan Bekasi Utara) mendapat 2.917 suara. Namun menurut MK, perolehan sebenarnya hanya 2.841 suara atau ada selisih 76 suara yang diduga fiktif.

Adapun Gusnal, calon legislatif dari daerah pemilihan 4 (Bekasi Selatan dan Jatiasih), itu menurut KPU Kota Bekasi mendapat 6.121 suara. Tetapi setelah di oleh MK, yang bersangkutan hanya mendaat 6.060 suara saja.

Sebaliknya, MK mengabulkan dua gugatan calon legislatif yang dinyatakan KPU Kota Bekasi telah gagal. Yaitu, Ny Tamimah, calon legislatif nomor urut 1 Partai Golkar menggatikan Suherman. Awalnya, Tamimah hanya mendapat 2.807 suara, naik menjadi 2.871 suara.

Lisbet Morliner, calon legislatif nomor urut 1 dari Partai Damai Sejahtera (PDS) menggatikan Gusnal. Lisbet yag awalnya hanya mendapat 6.085 suara, naik menjadi 6.107 suara.

Keputusan pembatalan dua calon legislatif itu disahkan dalam rapat pleno penetapan calon terpilih berdasarkian putusan MK, di kantor KPU Kota Bekasi, jalan Juanda, Kota Bekasi, hari ini Rabu (22/7).
Ketua KPU Kota Bekasi Hendi Irawan, mengatakan pembatalan dua calon legislatif terjadi karena ada perbedaan hasil penghitungan suara antara panitia di kecamatan dengan MK. "Menurut MK, data hasil suara yang diajukan penggugat lebih benar," kata Hendi, kepada Tempo di kantornya.

Menurut Hendi, keputusan MK tersebut tidak bisa lagi diganggu gugat meski KPU KOta Bekasi turut keberatan. Surat permohonan banding telah disampaikan, tetapi tidak direspons dengan alasan sudah final.

KPU Kota Bekasi, lanjut Hendi, tidak menemukan ada kesalahan ataupun unsur kesengajaan oleh panitia pemungutan suara di tingkat kecamatan yang awalnya memenangkan Suherman dan Gusnal. "Terjadi karena masalah teknis penghitungan," katanya.

No comments:

Post a Comment