Berita Utama

>Pasca Penggrebekan, Wali Kota Bekasi Perintahkan Pendataan Ulang Bekasi, Harian Bekasi - Pascapenggrebekan sarang teroris di Perumahan Puri Nusaphala Blok D-12 Jatiasih Bekasi, Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad memerintahkan....

Baca Selengkapnya....

Akurat Dan Tepat Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec...

Baca Selengkapnya...

Cash-Out Refinance For many, their homes are just not dwellings that protect them against rain, sun, and wind. But they are piggy banks, which can be used to raise some urgent money, even if...

Readmore

SAMPAIKAN KRITIK, MASUKAN ATAU SARAN ANDA MENGENAI BLOG KAMI DENGAN SMS KE 021-70522100 ATAU EMAIL KE harianbekasi@gmail.com....:::...Terima Kasih Bagi Anda yang telah memberikan masukan kepada kami, semoga kami dapat lebih baik lagi memberikan informasi dan lain sebagainya.

Wednesday, July 15, 2009

Kasus Korupsi Mantan Sekwan Bekasi ke Pengadilan

Harian Bekasi - Kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan sekretaris DPRD kota Bekasi, Sup yang kini menjabat sebagai Kadis Sosial kota Bekasi akan bergulir ke pengadilan dengan ditetapkannya jadwal persidangan pertama pada Senin (13/7) mendatang.

Kepala Kejaksaan Negeri kota Bekasi, Sucipto, di Bekasi, Kamis, mengatakan Sup terlibat dugaan korupsi hingga negara dirugikan sebesar Rp89 juta dari proyek pengadaan peralatan multi media senilai Rp450juta.

Selain Sup yang kini ditetapkan sebagai tahanan kota, juga dinyatakan bersalah, EN direktur PT RDU yang menjadi rekanan pengadaan peralatan multimedia tersebut.

EN sebagai pemenang tender tidak melaksanakan kekurangan alat multimedia sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Harusnya ada peralatan berupa LCD TV yang ditempatkan di luar dewan hingga memungkinkan warga melihat aktivitas di dalam ruang sidang dari luar serta sebuah peralatan pensuplai listrik.

"Peralatan tersebut dananya termasuk dalam proyek senilai Rp450 juta tetapi ketika penyerahan barang, keduanya tidak ada sementara pembayarannya dibayar untuk semua item barang," ujarnya didampingi Kasi intelijen Husein.

Pembayaran lunas itu jelas menyalahi aturan dan merupakan kesalahan fatal. Seharusnya, Sup sebagai Sekwan saat itu tidak membayar lunas sesuai nilai kontrak, apalagi masih ada kekurangan alat yang harus dipenuhi pihak PT RDU.

Atas perbuatan tersebut negara diketahui mengalami kerugian sebesar Rp89 juta. Dalam kasus tersebut terdakwa diancam pasal berlapis. Yakni, pasal 2 dan pasal 3. Undang-undang, tindak pidana korupsi no 31 tahun 1999 Yunto UU no 20 tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi (Tipikor)

Pengenaan pasal 2, terdakwa akan diancam pidana maksimal penjara seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar, sementara pidana pasal 3 disebutkan terdakwa ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp50 juta hingga Rp1 miliar.(*)

No comments:

Post a Comment