Harian Bekasi, Rambu jalan berupa petunjuk, larangan, serta imbauan bagi pengguna jalan di Bekasi banyak yang raib dengan cara digergaji.
“Ada puluhan rambu lalu lintas, terutama larangan berhenti dan tidak diperkenankan parkir di sekitar Jalan A Yani, Sudirman, Cut Meutia, dan Kartini yang raib. Kami sangat menyayangkan aksi pencurian tersebut,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Agus Dharma, di Bekasi, Senin.
Menurut dia, rambu yang terbuat dari aluminium itu memang laku dijual meski nilainya tidak seberapa. Namun, karena tidak ada rambu, arus lalu lintas jadi terganggu.
“Pelakunya hanya orang iseng, bukan orang yang sengaja merusak rambu dalam jumlah banyak. Kami hanya menggiatkan patroli dalam mengawasi rambu yang ada,” ujar Agus.
Jumlah rambu lalu lintas di Kota Bekasi sekitar 600 buah. Rambu yang paling banyak hilang adalah tanda larangan berhenti, larangan parkir, larangan membunyikan klakson di tempat peribadatan, dan batas kecepatan.@Yusrizal
No comments:
Post a Comment