Tingkat kepekatan debu di kota Bekasi melebihi ambang batas 40 par permilion (Ppm). Sementara parameter lain dalam menghitung tingkat kelaikan udara masih di bawah batas yang diperkenankan.
"Baku mutu ambien udara di kota Bekasi, kini tidak sepenuhnya sehat. Kita perlu mencarikan solusinya agar baku mutu udara tetap sehat," kata Kepala Badan Pengawasan Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Dudi Setiabudi.
Alat pemantau debu tersebut terpasang di tiga titik, yakni perumahan Mas Naga, terminal Bekasi, serta Pondokgede.
Sumber debu yang melebihi ambang batas tersebut kemungkinan berasal dari asap kendaraan dengan intensitas yang terus mengalami peningkatan. Sedangkan sumber dari pabrik relatif kecil.
Dudi menyatakan, perlunya kendaraan mengurangi emisi gas buang serta timbal dengan menggunakan premium tanpa timbal serta komponen kendaraan yang ramah lingkungan. Menurut Dudi, Kementrian Lingkungan Hidup akan memasang alat automatic air control monitoring di tiga titik, yaitu di dekat pusat perbelanjaan Giant dan di sebelah utara kota Bekasi dalam memperluas cakupan pengawasan terhadap baku mutu udara.
"Kita harapkan pada 2009 ini atau setidaknya 2010 bantuan alat itu sudah diterima dan dipasang. Dengan adanya alat tersebut masyarakat yang melewati lokasi setiap saat bisa melihat kondisi udara serta parameternya, sedangkan bagi pemerintah daerah akan menjadi kajian dalam menciptakan kondisi udara yang sehat," ujarnya.
Di lingkup Pemkot Bekasi sendiri juga sudah dilaksanakan kebijakan car free day (hari bebas kendaraan bermotor), meski baru dilaksanakan secara temporer seperti saat HUT Kota Bekasi akibat tidak tersedianya kawasan untuk bersepeda. Selain itu mobilitas warga Bekasi yang kebanyakan bekerja di Jakarta sehingga menyulitkan penggunaan sepeda.
Untuk industri, menurut Dudi, telah diminta agar melengkapi analisa mengenai dampak lingkungan menyangkut baku mutu asap, dan limbah buangan pabrik sebagaimana yang disyaratkan dalam laporan saat pengajuan izin pendirian pabrik.
"Bagi industri yang menghasilkan limbah asap melebihi ketentuan serta limbah cair yang melewati batas parameter biology oxyd demand (BOD) dan Chemical oxyd demand (COD) harus segera menindaklanjuti agar lingkungan tidak tercemar," ujarnya. (Antara/ink)
No comments:
Post a Comment