Dari 3.825 kuota jemaah haji Kota Bekasi, 1.800 di antaranya melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk musim haji 1430 H. Pendaftaran dan pelunasan berlangsung 13 Juli hingga 12 Agustus 2009.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji, Infak, dan Wakaf Kandepag Kota Bekasi, H Mujani, mengatakan biaya ONH yang ditetapkan pemerintah sebesar 3.444 dolar AS. Besaran pembayaran tergantung dari kurs rupiah terhadap dolar pada saat pelunasan.
"Calon jemaah yang bisa berangkat dan melunasi ONH adalah mereka yang mendapatkan porsi haji dengan membayar minimal Rp 20 juta dan didasarkan nomor urut pendaftaran," ujarnya.
Ada lima bank di Kota Bekasi yang ditunjuk sebagai tempat penyetoran ONH di antaranya Bank Jawa Barat-Banten, Bank Muamalat, dan Bank Syariah Mandiri.
Kuota jemaah haji untuk Kota Bekasi pada 1430 H mencapai 3.825. Tahun lalu kuota Kota Bekasi hanya 1.974 jemaah. Ini tidak terlepas dari tingginya minat warga Kota Bekasi untuk menunaikan ibadah haji dan telah mendapatkan porsi atau membayar minimal Rp 20 juta.
"Gubernur Jawa Barat mengeluarkan SK penetapan calon jemaah haji Kota Bekasi sebanyak 3.825 orang itu. Kanwil Depag dan Pemprov Jawa Barat ingin mencari cara lebih adil dalam memberikan kesempatan haji kepada warga Kota Bekasi," ujarnya.
Didasarkan ketentuan pemerintah kuota jemaah haji setiap daerah sebanyak 1 orang per 100.000 populasi penduduk Muslim. Kota Bekasi dengan penduduk dua juta lebih, kuota ditambah. Sebab, daftar tunggunya sangat panjang.
Pendaftar jemaah haji yang telah membayar minimal Rp 20 juta mencapai 12.000 krang. Bila kuota tidak ditingkatkan seorang jemaah kota Bekasi perlu menunggu bertahun-tahun untuk bisa sampai pada giliran berangkat. (Ant/tig)
No comments:
Post a Comment