Harian Bekasi Bekasi - Dua calon legislatif terpilih asal Kota Bekasi, Jawa Barat, dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) karena perolehan suaranya tidak riil. Keduanya adalah Suherman dari Partai Golongan Karya (Golkar), dan Gusnal dari Partrai Persatuan Pembangunan (P3).
Hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, menyebutkan bahwa Suherman, calon legislatif nomor urut 2 untuk daerah pemilihan 3 (Kecamatan Bekasi Utara) mendapat 2.917 suara. Namun menurut MK, perolehan sebenarnya hanya 2.841 suara atau ada selisih 76 suara yang diduga fiktif.
Adapun Gusnal, calon legislatif dari daerah pemilihan 4 (Bekasi Selatan dan Jatiasih), itu menurut KPU Kota Bekasi mendapat 6.121 suara. Tetapi setelah di oleh MK, yang bersangkutan hanya mendaat 6.060 suara saja.
Sebaliknya, MK mengabulkan dua gugatan calon legislatif yang dinyatakan KPU Kota Bekasi telah gagal. Yaitu, Ny Tamimah, calon legislatif nomor urut 1 Partai Golkar menggatikan Suherman. Awalnya, Tamimah hanya mendapat 2.807 suara, naik menjadi 2.871 suara.
Lisbet Morliner, calon legislatif nomor urut 1 dari Partai Damai Sejahtera (PDS) menggatikan Gusnal. Lisbet yag awalnya hanya mendapat 6.085 suara, naik menjadi 6.107 suara.
Menurut Hendi, keputusan MK tersebut tidak bisa lagi diganggu gugat meski KPU KOta Bekasi turut keberatan. Surat permohonan banding telah disampaikan, tetapi tidak direspons dengan alasan sudah final.
KPU Kota Bekasi, lanjut Hendi, tidak menemukan ada kesalahan ataupun unsur kesengajaan oleh panitia pemungutan suara di tingkat kecamatan yang awalnya memenangkan Suherman dan Gusnal. "Terjadi karena masalah teknis penghitungan," katanya.